
CATATAN STRATEGIS
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA
TAHUN 2011
Ikatan Apoteker Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi apoteker Indonesia semakin menemukan posisinya untuk memainkan peran strategis untuk mengantarkan apoteker Indonesia kepada tujuan dan cita-cita didirikannya organisasi ini. Sekurang-kurangnya Ikatan Apoteker Indonesia sudah on the right track.
Perjalanan pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, pada tahun 2011 ini berlangsung sangat dinamis, mulai dari pelaksaan kegiatan sesuai dengan program kerja, menghadiri kegiatan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Apoteker Indonesia maupun undangan dari pendidikan tinggi farmasi.
Kegaiatan advokasi kepada stake holder juga intensif dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian maupun membangun jejaring dengan lembaga lain dalam rangka mendukung dan membangun eksistensi apoteker dan praktek apoteker.
Tahun 2011 ini juga diwarnai dengan diskusi dan pergulatan wacana baik internal maupun eksternal terkait dengan implementasi PP no 51 tahun 2009 yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya aturan pelaksanaan PP tersebut yang mengatur tentang Industri Farmasi, Klinik, Pedagang Besar Farmasi dan yang terakhir tentang Registrasi dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian. Proses legal drafting Peraturan Menteri tersebut Hampir semua melibatkan secara aktif Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.
Dalam tahun 2011 Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia bekerja sama dengan mitra kerja manjadi penyelenggara kegiatan tingkat regional Asia Pasifik yaitu FAPA Bureau Meeting di Jakarta dan Seminar Internasional kerjasama dengan FAPA dan WHO di Yogyakarta. Disamping beberapa kali mengikuti kegiatan internasional maupun regional di luar negeri.
Memasuki Rapat Kerja Nasional Apoteker Indonesia tahun 2011 yang akan menyusun prioritas program kerja Ikatan Apoteker Indonesia untuk tahun 2012, ada beberapa catatan strategis yang layak untuk disampaikan sebagai sebuah pelajaran atas perjalanan pelaksaan program kerja tahun 2011.
Catatan strategis ini harapannya dijadikan pedoman setidak-tidaknya sebagai bahan perenungan bagi seluruh apoteker Indonesia, utamanya para pengurus baik pengurus pusat, daerah maupun cabang dan juga himpunan seminat di semua tingkatan.
- Legal standing apoteker dan praktek kefarmasian semakin mantap dan kokoh dengan paying Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, undang Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit maupun Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kerfarmasioan. Sekarang tinggal bagaimana mengimplementasikan rumusan-rumusan normative idealis tersebut menjadi sebuah kenyataan. Yaitu adanya praktek profesi apoteker yang sesungguhnya yang tidak tergantikan, diakui oleh tenaga kesehatan lain dan mendapatkan penghargaan yang sebanding dengan keahlian dan tanggungjawabnya.
- Konsolidasi apoteker secara nasional berlangsung sangat intensif dan efektif sehingga semestinya ini dikelola dan diarahkan untuk kepentingan mebangun profesi apoteker.
- Kita harus segera mengakhiri wacana tentang praktek profesi apoteker yang selama ini diseminarkan, diteliti, diperdebatkan bahkan dijadikan bahan skripsi, tesis dan disertasi namun tidak pernah ada wujudnya.
- Karakter apoteker sebagai profesi yang siap menunjukkan praktek profesi apoteker belum terbangun dengan baik, maka kepada stake holder yang berkepentingan agar menjadi focus untuk dicarikan jalan keluar. Termasuk didalamnya adalah bagaimana internalisasi karakter care giver dan internalisasi kode etik profesi apoteker.
- Dengan semakin meningkatnya iklim demokratis dan terbentuknya civil society perlu dipertimbang untuk melakukan DEBIROKRATISASI di dalam internal IAI terutama terkait dengan pelayanan kepada anggota, fasilitasi kebutuhan anggota, perlindungan terhadap anggota dan menyalurkan aspirasi dan mengagregasi kepentingan seluruh apoteker anggota IAI. Harus disadari, menjadi Pengurus IAI hakekatnya adalah merelakan waktu tenaga pikiran bahkan financial untuk melayani kepentingan anggota.
- Pengurus pusat Ikatan Apoteker Indonesia, mungkin di juga pengurus daerah dan pengurus cabang kekurangan sumber daya manusia, banyak kegiatan yang hanya tergantung pada beberapa orang, sehingga peluang dan kesempatan yang mestinya bias diambil untuk kepentingan apoteker dan IAI tidak tercapai. Oleh karena itu, pengkaderan yang sistematis dan inklusifitas kepengurusan IAI menjadi layak untuk dipertimbangkan. Dibutuhkan banyak relawan untuk mengembangkan organisasi dalam rangka memenuhi tuntutan dan keinginan anggota.
- Terbentuknya lembaga baru yang bernama Komite Farmasi Nasional (KFN) yang laksana dua sisi mata uang bagi IAI memberikan harapan baru bagi terbangunnya profesi apoteker yang professional, mandiri, sejahtera dan menjunjung tinggi etik dan moral.
- Jejaring yang mungkin dibangun baik dengan pemerintah, swasta organisasi profesi lain bahkan lembaga-lembaga donor baik local maupu asing harus selalu diupayakan untuk mempercepat tercapainya tujuan dan cita-cita seluruh apoteker Indonesia. Jejaring dengan media massa juga tidak kalah pentingnya sebagai media untuk sosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan.
- Tetap konsisten dan focus dengan tujuan dan cita bersama seluruh apoteker Indonesia, jangan terpecah belah atau tercerai berai. Bersatu mari kita bersama menakhklukkan perubahan dan menatap masa depan yang lebih baik.
Last Updated on Thursday, 08 December 2011 12:36
Hits: 566