
STRATEGI DAN KEBIJAKAN UMUM PROGRAM KERJA
IKATAN APOTEKER INDONESIA
TAHUN 2012
1. Pengantar : Trend Profesi Apoteker Tahun 2012
Perjalanan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia yang telah hamper menyelesaikan tahun kedua dan kini harus mempersiapkan untuk memasuki tahun ke tiga yaitu tahun 2012-2013. Telah banyak dinamika yang terjadi baik pergulatan internal untuk konsilidasi maupun eksternal untuk advokasi dan membangun jaringan.
Tahun 2012 bagi Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, bangkali menjadi tahun yang sangat menentukan, tahun pertaruhan, karena ada beberapa agenda yang sangat strategis untuk dilaksanakan, yaitu :
1. Tahun 2012 adalah tahun di mana Peraturan Pemerintah No 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian Harus dilaksanan secara total. Mestinya PP No 51 tahun 2009 tersebut harus sudah dilaksanakan mulai 1 September 2011, akan tetapi karena kurangnya persiapan terutama penyiapan infra struktur berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan pelaksana PP tersebut terlambat maka untuk hal yang relative sederhana seperti registrasi dan ijin kerja tenaga kefarmasian, menjadi permasalahan yang cukup serius sehingga terpaksa ada "masa transisi tambahan" sampai dengan tahun 31 Desember 2011. Ini mestinya jadi pelajaran berharga bagi semua apoteker untuk mewaspadai kemungkinan tertundanya implementasi PP No 51 tahun 2009 terutama untuk yang terkait dengan Pedagang Besar Farmasi yang memang masa transisinya sampai 31 Agustus 2012
2. Pada tanggal 13-16 September 2012, Ikatan Apoteker Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres FAPA 2012 di Nusa Dua Bali. Even dua tahunan bagi apoteker se-Asia Pasifik tersebut tentunya menjadi sangat berarti karena sukses tidaknya, berbobot atau remeh-nya perhelatan tersebut, nama Ikatan Apoteker Indonesia bahkan nama Indonesia dipertaruhkan. Acara yang ditargetkan akan dihadiri oleh apoteker manca negara lebih dari 1.000 orang dan dari dalam negeri 1.500 orang tersebut menjadi sangat strategis untuk membuktikan kepada dunia bagaimana peran dan posisi apoteker di dalam system pelayanan kesehatan di Indonesia. Apoteker Indonesia juga harus menunjukkan kepada seluruh dunia bagaimana perkembangan dunia kefarmasian di Indonesia, layakkah mendapat pengakuan dari dunia internasional?
Kegiatan yang tentu saja akan menyita sebagain besar sumber daya organisasi (tenaga, pikiran, biaya) mengharuskan terutama Pengurus Pusat IAI untuk kerja ekstra keras untuk mensukseskan penyelenggaraan maupun pemanfaatan momentum yang ada, disisi lain juga membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak terutama pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta terutama perusahaan-perusahaan farmasi skala nasional dan multinasional, perguruan tingga dan juga seluruh apoteker Indonesia.
3. Menurut kalkulasi para pakar dan pengamat, selambat-lambatnya tahun 2012 Rancangan Undang Undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (RUU BPJS) akan disyahkan menjadi Undang Undang dan diimplementasikan. Terlepas dari pro dan kontra serta segala tarik menarik kepentingan baik ideologis maupun pragmatis, RUU yang diamanatkan oleh Undang Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tersebut akan membawa dampak yang sangat besar pada wajah layanan kesehatan termasuk layanan kefarmasian. Tertundanya pengesahan RUU BPJS sampai melampaui batas (mestinya Oktober 2009) mestinya semakin menyadarkan kita betapa strategisnya UU BJPS yang di dalamnya akan menerapkan system universal health coverage. Apabila system tersebut diberlakukan maka hampir semua pelayanan kesehatan yang out of pocket tidak ada lagi tetapi akan di-cover oleh asuransi yaitu BPJS.
4. Mulai diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian akan membawa apoteker dan Kepengurusan IAI kepada suatu kondisi antara lain
Kesadaran dan kebersamaan seluruh apoteker Indonesia untuk memulai babak baru system pelayanan kefarmasian menjadi hal yang mutlak untuk mampu mengelola dinamika yang akan terjadi pada tahun 2012. Oleh karena itu dukungan dari seluruh apoteker Indonesia dan sinergisme dari seluruh stake holder menjadi kata kunci bagaimana Ikatan Apoteker Indonesia dan seluruh Apoteker Indonesia MENAKHLUKKAN PERUBAHAN.
2. Analisa SWOT
Untuk dapat berhasil mengelola situasi dan perjalanan roda organisasi, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dengan dukungan seluruh stake holder harus bersama-sama mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dan melakukan langkah-langkah antisipatif sehingga amanah yang diemban dapat ditunaikan dengan baik yaitu mengantarkan apoteker Indonesia memasuki babak baru praktek kefarmasian yang akan mengangkat harkat dan martabat apoteker, sejajar dengan tenaga kesehatan lain yang memiliki kontribusi positif dan strategis bagi kemanusiaan dan Indonesia.
Analisis yang tajam dan akurat dibutuhkan untuk mampu "survive" pada tahun yang sangat menentukan tersebut. Apabila dipetakan dengan menggunakan instrument analisis SWOT maka posisi Ikatan Apoteker Indonesia terhadap situasi yang akan dihadapi adalah sebagai berikut :
STRENGHT
WEAKNESS
OPPORTUNITY
THREAT
3. Analisis Stake Holder
a. Apoteker : Apoteker sebagai profesi yang memiliki populasi lebih dari 38 ribu merupakan potensi yang sangat besar untuk mengawal dan melakukan perubahan menuju apoteker profesi yang sesungguhnya. Namun disparitas baik kualitas dan penyebaran yang sangat tidak merata menjadi permasalahan yang serius yang mendesak untuk diselesaikan.
b. IAI : Sebagai satu-satunya organisasi profesi apoteker. IAI memainkan peran kunci dan sangat strategis untuk membawa dan mengawal perubahan dari keadaan yang ada sekarang menuju keadaan ideal seperti yang diinginkan oleh Undang Undang No 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009
c. KFN : Sebagai lembaga baru yang memiliki tugas Registrasi dan sertifikasi, Pembinaan dan pengawasan serta pendidikan apoteker berkelanjutan, KFN memainkan peran yang strategis untuk menentukan rumusan blue print apoteker. Harapan yang sangat besar ada dipundak KFN apalagi sebagian besar anggotanya adalah apoteker dan aktifis IAI
d. Pemerintah Pusat :
e. Pemerintah Propinsi : sebagai koordinator pemerintah kabupaten kota sekaligus merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi memainkan peranan sangat strategis. Koordinasi dan kesamaan persepsi antara IAI dan pemerintah propinsi sangat menentukan dinamika yang terjadi di propinsi tersebut.
f. Pemerintah Kabupaten/Kota : Sebagai institusi yang mewakili Negara yang berwenang dalam menerbitkan perijinan apoteker (SIPA dan SIKA). Relasi intensif akan terjadi antara PC IAI dengan pemerintah kab/kota terkait perijinan apoteker agar selalu dijaga sehingga sinergis untuk mendukung terwujudnya praktek apoteker
g. Swasta : Investor dan Pemodal : Sebagai pemilik modal memiliki pengaruh dan peran yang besar menentukan berhasil tidaknya impelentasi apoteker praktek profesi mengingat sebagian besar saran pelayanan kefarmasian yang ada (apotek) lebih dari 90% dimiliki oleh pemodal (investor). Transformasi apoteker praktek dan relasi apoteker-investor perlu dirumuskan agar terbangun kondisi win-win solution dan tidak eksploitatif.
h. Pendidikan Tinggi : Perlu ketegasan dan kesamaan persepsi bagaimana dan kapan pendidikan tinggi farmasi benar-benar berorientasi menciptakan lulusan sebagai tenaga kesehatan yang kompeten untuk menjawab tantangan praktek apoteker?
i. Masyarakat (pasien/konsumen) : sebagai pengguna dan subjek sekaligus objek pelayanan kefarmasian menjadi focus dari perubahan menuju praktek profesi apoteker yang sesungguhnya. Bagaimana praktek profesi apoteker yang dapat diterima pasien sebagai pengguna? Bagaimana bentuk layanan kefarmasian yang demokratis dan menjunjung tinggi martabat pasien? Bagaimana relasi antara apoteker dan pasien yang paling ideal?
4. Identifikasi Masalah dan Disain Program
Belajar dari pengalaman pelaksanaan program kerja tahun 2011 kemudian mencermati kecenderungan-kecenderungan yang akan terjadi pada tahun 2012 serta memperhatikan hasil analisa SWOT dan analisi stake holder tersebut di atas maka dapat disederhanakan bahwa pada tahun 2012 apoteker Indonesia khususnya Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia akan menghadapi permasalahan sebagai berikut :
1. Euforia apoteker yang mungkin berlebihan untuk segera memiliki otoritas (dan privilege) sebagai actor utama pelayanan kefarmasian sehingga kalau tidak berhati-hati akan menimbulkan konflik baik horizontal maupun vertical yang mana hal ini justru menjadi kontra produktif terhadap strategic planning yang disusun IAI. Reaksi balik akan lebih dahsyat apabila apoteker tidak cerdas dan bijaksana untuk menerapkan praktek kefarmasian sesuai peraturan perundangan. Perlu diarahkan dan diorganisir sehingga euphoria menjadi produktif dan terkelola dengan baik.
2. Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia baik Pusat, daerah maupun cabang akan menjadi sangat sibuk baik melayani anggota maupun berinteraksi dengan stake holder serta tugas-tugas lain yang terkait dengan peningkatan kompetensi apoteker dan pembinaan apoteker. Perlu ketegasan aturan main dan debirokratisasi organisasi sehingga keberadaan IAI betul-betul ramah dan mampu melindungi dan memfasilitasi kepentingan anggota bukan sebaliknya garang, tidak peduli dan membangun birokrasi yang menyulitkan anggota. IAI harus menjadi rumah besar yang nyaman bagi seluruh apoteker Indonesia. Oleh karena itu aturan teknis terkait layanan dan fasilitasi anggota menjadi sederhana, transparan dan akuntabel. Aturan tersebut antara lain :
3. BPJS : UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN salah satunya mengamanatkan pada pasal 52 ayat (2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Seharusnya Oktober 2009 sudah terbentuk BPJS, namun karena berbagai hal yang mempengaruhi sampai saat ini BPJS yang dimaksud belum terbentuk. Badan yang akan menjadi pengelola SJSN tersebut antara lain akan mengelola jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia (universal coverage). Apabila SJSN diterapkan maka layanan kesehatan termasuk layanan kefarmasian akan dicover pembiayaannya melalui asuransi yang dikelola oleh BPJS. Dalam format asuransi kesehatan inilah terdapat peluang yang sangat besar bagi peran dan praktek apoteker untuk diakui keberadaannya karena wajah layanan kefarmasian akan berubah secara signifikan termasuk pemberlakuan jasa profesi apoteker karena pasien tidak lagi membayar out of pocket.
4. FAPA 2012 : Pada tanggal 13-16 September 2012, Ikatan Apoteker Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres FAPA 2012 di Nusa Dua Bali. Mengingat besarnya skala kegiatan ini maka mau tidak mau sumber daya yang ada di pengurus IAI dalam hal ini pengurus pusat akan focus ke acara ini. Tentunya akan mempengaruhi terhadap konsentrasi tugas dan kewajiban yang lainnya. Maka persiapan sejak dini dan dukungan seluruh apoteker dan juga stake holder sangat dibutuhkan untuk kesuksesan penyelenggaraan acara tersebut.
5. Membangun Jejaring : Jejaring yang sinergis untuk membangun pengakuan praktek profesi apoteker mutlak diperlukan, disamping bentuk pengakuan eksistensi juga untuk mengetahui sejauh mana praktek dan layanan apoteker di butuhkan oleh stake holder. Ternyata selama ini apoteker diakui dan dibutuhkan masih sejauh pengelola logistic yaitu obat. Oleh karena itu jejaring yang memungkinkan apotek mendapat pengakuan sebagai pemberi jasa layanan kefarmasian harus dirintis dan dikembangkan. Bagaimana apoteker berperan dalam pencapaian tujuan MDG's dan bagaimana apoteker memainkan peran dalam public health misalnya promosi kesehatan menjadi peluang dan tantangan untuk membuktikan bahwa apoteker mampu berkontribusi secara nyata.
5. Positioning dan branding IAI dan apoteker
Masa depan apoteker menjadi semakin cerah dan menjanjikan apabila kita mampu mengelola transformasi ini dengan baik. Peraturan perundang undangan dari mulai UU No.36 tentang kesehatan, UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit memberi ruang yang sangat luas bagi apoteker sebagai aktor utama pelayanan kefarmasian. Apalagi peraturan pemerintah No 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian nyata-nyata member hak ekslusif dan otoritas yang sanagt besar bagi apoteker.
Selanjutnya, bagaimana apoteker dapat berperan secara nyata dalam system pelayanan kesehatan di Indonesia tergantung bagaimana IAI memposisikan diri dalam system yang sudah mapan. Positioning baik IAI maupun apoteker terhadap stake holder dalam system pelayanan kesehatan menentukan sejauh mana stake holder menerima apoteker sesuai dengan harkat dan martabat profesi serta kompetensi dan otoritas yang dimilikinya.
Positioning IAI yang sangat strategis untuk memainkan peran sebagai pusat perubahan akan mendorong apoteker secara individual memposisikan diri pada lanskap yang sesuai dengan peran fungsi dan kondisi sarana pelayanan yang ada.
Oleh karena itu, IAI disamping melakukan positioning pada tempat yang sesuai juga harus membentuk pusat-pusat positioning apoteker di sarana pelayan kesehatan. Misalnya bagaimana IAI mendorong apoteker yang secara serius membangun profesinya meskipun secara individual. Apoteker-apoteker pionir tersebut perlu diberi insentif dan dukungan yang memadai sehingga upaya yang dibangunnya mendapat apresiasi dan akan menambah semangat dan daya juang apoteker tersebut untuk semakin mengukuhkan posisinya dalam sarana pelayanannya.
Branding IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi harus terus menerus dibangun sehingga memperoleh posisi dan brand yang layak di dalam pergaulan profesi dan organisasi profesi. Upaya branding tersebut baik dilakukan secara aktif pro aktif maupun pasif. Aktif pro aktif dalam pengertian bagaimana IAI mensosialisasikan diri dan program-program yang memiliki kontribusi positif bagio pembangunan kesehatan di Indonesia.
Apabila brand IAI telah terbangun maka Branding Apoteker sebagai profesi pemilik otoritas layanan kefarmasian sedikit banyak akan terbangun, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu
6. Rencana Strategis 2012
a. Mendefinisi-final-kan Apoteker dan Praktek apoteker yaitu memberlakukan standar profesi (standar kompetensi) termasuk penjabaran dan level kompetensi yang mungkin dicapai oleh apoteker. Skema definisi praktek apoteker ini akan membawa konsekuensi pada bagaimana skema tindakan apoteker beserta jasa profesinya.
b. Internalisasi dan membangun karakter apoteker yang betul-betul melakukan praktek profesi, yaitu dilakukan dengan bagaimana standar praktek profesi (SPO) diterapkan sekaligus bagaiman membangun kebanggaan melakukan praktek profesi. Antara lain bagaimana apoteker bias menikmati praktek dan berinteraksi dengan pasien, bagaimana apoteker bangga menggunakan atribut/jas praktek dsb
c. Advokasi IAI kepada pemerintah untuk
d. Konsolidasi dan membenahi birokrasi organisasi (instrument dan aturan main) : IAI harus segera melakukan berbagai strategi dan kegiatan yang berorientasi bagaimana melakukan dibirokratisasi dan membangun budaya organisasi yang ramah, transparan akuntable dan modern.
e. Memperkuat dan memperluas jejaring, Jejaring yang harus dibangun harus berorientasi bagaimana apoteker mampu melakukan praktek profesi secara mandiri, bermartabat dan professional. Antara lain bagaimana memperkuat legal standing praktek apoteker dalam level riil. Jejaring strategis yang harus di bangun adalah antara lain dengan organisasi profesi lain, lembaga atau institusi pemerintah baik pusat maupun daerah yang berkaitan dengan praktek apoteker. Bagimana apoteker membangun jejaring dengan mengusung issue-issue seksi misalnya KB dan Kesehatan Reproduksi, pemberantasan Penyakit menular, HIV-Aid's, tobacco cessation dan tentunya juga memperkuat aliansi strategis dengan lembaga-lembaga baik local, nasional maupun internasional.
f. Mempersiapkan pelaksanaan FAPA sebaik mungkin. Tidak ada pilihan lain bahwa pelaksanaan FAPA 2012 di Nusa Dua Bali harus sukses. Baik sukses penyelenggaraan maupun sukses bagaimana apoteker Indonesia berinteraksi dengan masyarakat internasional untuk memperkuat pelaksanaan praktek apoteker di indonesia
g. Merumuskan relasi strategis IAI-Perguruan tinggi farmasi. Bahwa dalam kerangka HPEQ Project, selama hamper dua tahun belakangan, relasi IAI-APTFI semakin nyata, produktif dan bermartabat. Bahkan sudah terbangun gentlemen agreement IAI memainkan peran apa dan bagaimana disisi lain APTFI dan Pendidikan tinggi memainkan peran apa dan bagaimana. Bahkan saling berbagi dan saling mendukung peran dan program sehingga saling sinergis.
h. Aktif melakukan kegiatan Continuing Professional Development untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi apoteker. Tujuan organisasi profesi apoteker harus tetap dikedepankan yaitu menjaga dan meningkatkan kompetensi apoteker. Oleh karena itu harus mulai dirintis upaya dan program-program Continuing Professional Development yang sistematis dan terencana sehingga kompetensi apoteker meningkat terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Media Continuing Professional Development yang memungkinkan semua perlu dikembangkan baik berupa workshop, pelatihan, seminar, pembelajaran baik langsung maupun jarak jauh melalui media baik media milik IAI maupun sinergi dengan lembaga lain.
Rencana strategis tersebut harus ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan yang rasional dan realistis sehingga menjawab kebutuhan dan berkontribusi langsung pada bagaimana memperkuat dan mempertegas profil apoteker sebagai tenaga kesehatan pelaku utama pelayanan kefarmasian. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa selalu melindungi dan member kekuatan pada apoteker untuk membuktikan bahwa apoteker mampu diberi amanah yang besar untuk kepentingan Kemanusiaan.